WBS Kota Sukabumi

WBS adalah aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui Inspektorat Kota Sukabumi sebagai mekanisme online penyampaian pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran disipilin pegawai, dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pungli dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai Inspektorat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

Statistik WBS Inspektorat

Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi dan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran tersebut. Kategori yang disetujui adalah Pelanggaran Disiplin Pegawai, Pemerasan, Perilaku Amoral, Kekerasan, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Narkoba. | Adapun statistik WBS sampai saat ini adalah sebagai berikut :

Unsur Pengaduan

Pengaduan akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H, What, Where, When, Who dan How | Perbuatan pelanggaran Apa? Dimana? Kapan? Siapa saja? Bagaimana modusnya?

Tim Independen

Pengaduan ditangani oleh tim APIP yang independent dan sudah menandatangani fakta Integritas, melaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Inspektur

Pelaporan

Setiap pengaduan dipastikan bagi pelapor akan mendapatkan laporan secara elektronik dan tepat waktu, kerahasian terjaga.