Panduan Pengaduan

Panduan Penggunaan Pengaduan WBS Kota Sukabumi
Langkah 1: akses form pengaduan melalui menu " Form Pengaduan" atau klik link : https://wbsinspektorat.sukabumikota.go.id/p/form-pengaduan.html

Langkah 2 : Isi / laporkan pengaduan melalui form pengaduan seperti di bawah ini, silahkan pelajari cara pengisiannya pada keterangan di bawah.


Keterangan Pengisian
  1. Pada gambar yang diberi kotak berwarna merah No 1, Anda dapat mengisi identitas dengan sebenarnya termasuk upload scan/foto identitas diri. Dan diwajibkan mengisi alamat email yang aktif, bila ada kesalahan pengisian email respon dari pengaduan akan terkirim ke email yang salah.
  2. Pada gambar yang diberi kotak berwarna biru  No. 2, Anda diharuskan mengisi kategori pengaduan sesuai dengan jenis pengaduan yang dilaporkan.
  3. Pada gambar yang diberi kotak berwarna hijau  No. 3, Anda dapat  mengisi materi pengaduan dan disarankan memenuhi unsur 4W+1H, Apa pengaduannya? Dimana Lokasi Kejadiannya? Kapan Terjadinya? Siapa yang melakukan/terlibat? Bagaimana modus kejadian tersebut terjadi?
  4. Pada gambar yang diberi kotak berwarna merah tua No. 4, Anda diharuskan menyebutkan ada saksi/bukti dan diharuskan dapat meng-upload bukti dengan sebenarnya kemudian mencentang menyetujui ketentuan yang berlaku pada pengaduan ini
  5. Setelah terisi semua selanjutnya klik tombol "SUBMIT"
  6. Dalam waktu kurang dari  1 menit Anda akan menerima balasan melalui email bahwa pengaduan telah kami terima dan terekam pada server kami, detail pengaduan juga akan terkirim ke email anda, Pastikan alamat email yang anda isi adalah email yang aktif.
  7. Pengaduan anda akan kami proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan dari pengaduan akan dikirimkan kepada Email anda, secepatnya antara 7 hari kerja sampai dengan 30 hari kerja lebih, sesuai dengan berat atau tidaknya materi pengaduan, dan disesuaikan dengan proses dari waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan sampai dengan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan.